I. PENDAHULUAN : Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan yang bervisi sebagai penyelenggara pendidikan yang berstandar nasional dan bertaraf internasional, telah ditetapkan standar proses pembelajaran untuk dijadikan acuan pembelajaran. Salah satu acuan adalah bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai proses pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari landasan tersebut adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Pedoman ini disusun untuk membantu para guru dalam menyusun silabus dan RPP, dan menerapkannya di kelas agar sesuai dengan standar pembelajaran Yayasan Pendidikan Cendana.
Pedoman ini disusun untuk membantu para guru dalam menyusun silabus dan RPP, dan menerapkannya di kelas agar sesuai dengan standar pembelajaran Yayasan Pendidikan Cendana.
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN:
A) Silabus
• Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
• Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
• Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG).
B)Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
• RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
• Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
• RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
• Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. lebih lengkapnya silahkan klik disini
A) Silabus
• Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
• Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
• Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG).
B)Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
• RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
• Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
• RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
• Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. lebih lengkapnya silahkan klik disini
Berikut Contoh-contoh Silabus dan RPP: