Diskriminasi Harga

  • Adalah Tindakan para penjual dalam menjual barang yang sama dibawah pengawasan produksi yang sama dengan harga yang berbeda kepada pembeli yang berbeda.
  • Sifat Dasar Diskriminasi Harga adalah a)Pembelian – pembelian mempunyai elastisitas permintaan yang berbeda – beda secara tajam. b) Para penjual mengetahui perbedaan – perbedaan ini dan dpt menggolongkan pembeli dlm kelompok – kelompok berdasarkan elastisitas yang berbeda - beda. c) Para penjual dapat mencegah pembeli untuk menjual kembali barang – barang yang dibeli.
  • Bentuk diskriminasi harga
    a) Diskriminasi Pribadi  :
    Tawar-menawar setiap kali, dimungkinkan dalam pasar dan transaksi perorangan
    Memaksa pembeli. Membatasi pengurangan harga penawaran
    Menyesuaikan pada pendapatan pembeli. Menyesuaikan harga pada konsumen, contoh : dokter, pengacara dan profesi-profesi lainnya.
    Mengukur penggunaan. Walaupun biaya marginal rendah, pemakai yang paling sering menggunakan dipungut harga yang lebih tinggi
    b) Diskriminasi Kelompok :
    Membnuh Pesaing, pemotongan harga yang mematikan lawan untuk mengusirnya dari pasar.
    Dumping Surplus. Menjual pada harga yang lebih rendah dalam pasar
    Menjaring pembeli baru. Sering dilakukan terhadap majalah yang menarik pembeli-pembeli yang baru.
    Utamakan yang besar. Diskon harga terhadap volume yang dibeli
    Bagi pasar menurut elastisitas. Sering dilakukan dalam pelayanan jasa
    c) Diskriminasi Produksi
    Membayar karena merek. Merek/label yang mentereng mempunyai harga yang lebih tinggi daripada untuk barang sama tetapi dengan merek biasa
    Membersihkan stock. Penjualan secara obral digunakan untuk menstabilkan ibventaris.
Untuk penjelasannya silahkan Klik disini gan.terimakasih. Jangan lupa kasih komentnya :).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar