Mesti Lembaga Keuangan Bukan Bank tidak memiliki cara-cara penghimpunan dana yang selengkap Bank, namun pada pokoknya Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai kegiatan utama yang tidak jauh berbeda dengan Bank. Secara umum, kegiatan utama Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Satu hal yang perlu diingat di sini adalah bahwa Lembaga Keuangan Bukan Bank tidak menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berupa simpanan tabungan, giro, dan deposito., Lembaga Keuangan Bukan Bank hanya menghimpun dana secara tidak langsung terutama melalui kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam bentuk pinjaman/kredit, dan penyertaan. Berdasarkan perkembangan kegiatan Lembaga Keuangan Bukan Bank saat ini, kegiatan penyaluran dana tidak terbatas hanya untuk tujuan investasi saja, atau untuk perusahaan saja, atau untuk jangka menengah atau panjang saja. Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam kenyataannya juga menyalurkan dananya untuk tujuan konsumsi dan modal kerja, untuk perorangan, dan juga untuk jangka menengah.
Secara umum jenis- jenis Lembaga keuangan non bank sebgai berikut:
- Leasing ( Sewa Guna Usaha)
adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang itu tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan..
Gambar mekanisme transaksi leasing:
Keterangan:
1.lessee menghubunggi supplier untuk pemlihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan dilease.
2.Lessee melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal, di mana lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuansi, biaya administrasi, jaminan uang sewa, dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.lessor mengirimkan letter of offer atau comitment of letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
1.lessee menghubunggi supplier untuk pemlihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan dilease.
2.Lessee melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal, di mana lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuansi, biaya administrasi, jaminan uang sewa, dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.lessor mengirimkan letter of offer atau comitment of letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
Modal Ventura
adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu pusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company), dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura
adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu pusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company), dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura
Pembiayaan Konsumen
adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang atau jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi.
adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang atau jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi.
Anjak Piutang
Pihak yang terkait dengan anjak piutang meliputi faktor, klien, dan pelanggan. Faktor atau perusahaan jasa anjak piutang adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang. Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang/jasa secara kredit kepada pelanggan. Pelanggan adalah pihak yang membeli barang/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang atau “factory” merupakan suatu perjanjian antar pihak faktor (perusahaan anjak piutang) dengan klien (perusahaan yang menerima jasa anjak piutang) yang mewajibkan pihak faktor untuk memberikan jasa berupa:
a.Pembayaran atas piutang dagang yang dimiliki oleh klien.
b.Non-pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan.
Serta mewajibkan pihak klien untuk:
a.Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak faktor.
b.Memberikan balas jasa finansial kepada faktor.
Pihak yang terkait dengan anjak piutang meliputi faktor, klien, dan pelanggan. Faktor atau perusahaan jasa anjak piutang adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang. Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang/jasa secara kredit kepada pelanggan. Pelanggan adalah pihak yang membeli barang/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang atau “factory” merupakan suatu perjanjian antar pihak faktor (perusahaan anjak piutang) dengan klien (perusahaan yang menerima jasa anjak piutang) yang mewajibkan pihak faktor untuk memberikan jasa berupa:
a.Pembayaran atas piutang dagang yang dimiliki oleh klien.
b.Non-pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan.
Serta mewajibkan pihak klien untuk:
a.Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak faktor.
b.Memberikan balas jasa finansial kepada faktor.
Pegadaian
Pengertian pegadaian dibedakan menjadi dua yaitu gadai dan perusahaan umum pegadaian di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.Gadai
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
b.Perusahaan Umum Pegadaian.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas pokok adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Pengertian pegadaian dibedakan menjadi dua yaitu gadai dan perusahaan umum pegadaian di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.Gadai
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
b.Perusahaan Umum Pegadaian.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas pokok adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Pasar Modal.
adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang kongkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar kongkret atau abstak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum
adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang kongkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar kongkret atau abstak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum
Dana Pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi bagi pesertanya. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi bagi pesertanya. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
Untuk penjelasan masing-masing secara lengkap bisa dilihat disini gan. silahkan klik disini. jangan lupa lupa komentnya terima kasih.
Sumber : Y. Sr i Susilo, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Penerbit Salemba Empat, Jakarta:2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar