Sektor ekonomi dapat dibedakan tradeable dan non tradeable. Sifat tradeable menandai suatu barang dan jasa dimana: -) Produsen dalam negeri cukup efisien, sehingga, bila tidak ada hambatan perdagangan berupa peraturan atau kebijaksanaan pemerintah-misalnya nilai tukar yang kurang realatis-harga F.O.B memberikan perangsang efektif untuk mengekspor, -) Perbandingan biaya produksi dalam negeri dengan harga C.I.F adalah sedemikian rupa sehingga permintaan akan barang dan jasa. Suatu barang dikatakan nontradeable jika tanpa ada campur tangan dari pemerintah, permintaan dalam negeri dapat dipenuhioleh produksi setempat pada harga dibawah nilai C.I.F nya, sedangkakn harga F.O.B (yang selalu lebih rendah dari harga C.I.F karena biaya angkutan dan asuransi) terlalu rendah untuk merangsang ekspor .
lebih lengkapnya silahkan dilihat disini
contoh Proyek Pengembangan Usaha Kecil, lihat disini (Usaha Warung Cilok/Bakso Kuah). jangan lupa cantumkan smbernya. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar